Selasa, 31 Maret 2015

MAKALAH PPH PASAL 23, PPH PASAL 24, DAN PPN



BAB I

1.      Dasar Hukum PPh Pasal 23
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

2.      Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pihak ketiga, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali PPh yang bersifat final.

3.      Pemotong dan Penerima PPh Pasal 23
a.       Pemotong PPh Pasal 23:
1)      Badan Pemerintah;
2)      Wajib Pajak Badan Dalam Negeri;
3)      Penyelenggaraan Kegiatan;
4)      Bentuk Usaha Tetap (But); 
5)      Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya;
6)      Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
b.      Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
1)      WP dalam negeri;
2)      BUT

4.      Objek Pajak PPh Pasal 23
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23 adalah:
a.       Dividen, dengan nama  dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuaransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c.       Royalti.
d.      Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
e.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
f.       Imbalan sehunbungan dengan jasa teknik, jasa manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

5.      Pengecualian Objek Pajak PPh Pasal 23
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah:
a.       Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
b.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c.       Dividen atau bagian laba  yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaka milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1)      Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
2)      Bagian laba yang diterima atau diperolah anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
d.      Sisa hasil usaha kopersi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota.
e.       Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

6.      Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Tarif dan Objek PPh Pasal 23 dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Saat Terutang, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 23.
a.       PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
b.      PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
c.       SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

7.      Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23
Perubahan pada penghasilan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto  atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



8.      Penghasilan yang Dikecualikan sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) adalah sebagai berikut :
a.       Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah);
b.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (tidak berubah);
c.       Dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2C) (ketentuan baru dalam frasa berwarna biru);
d.      Bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini dihapus sesuai dengan perubahan di pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh);
e.       Bagian laba sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah);
f.       Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak berubah);
g.      Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus sehingga pengenaan pph nya kembali pada ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a, atau akan dikenakan pph final tersendiri berdasar pasal 4 ayat(2));
h.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yangberfungsi  sebagai  penyalur  pinjaman  dan/atau  pembiayaan  yang  diatur  dengan peraturan menteri keuangan (ketentuan ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).




9.      Tarif PPh Pasal 23
Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
a.       Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
b.      Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.
c.       Tarif 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
a.       Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Dihapus sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
a.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai  Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa  konsultan,  dan jasa  lain  selain  jasa  yang  telah  dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.
Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu  . Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.

10.  Tarif Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi  100%  (seratus  persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNPWP menjadi 4%.
11.  Saat Pemotongan PPh Pasal 23
a.       Pada akhir bulan dilakukannya pembayaran.
b.      Pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, bergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (PP 138 Tahun 2000).

12.  Penyetoran PPh Pasal 23
      Dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah bulan terutangnya PPh Pasal 23 terjadi.

13.  Pelaporan PPh Pasal 23
      Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

14.  Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
      Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan Tanda Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada WP Orang Pribadi atau WP Badan yang dibebani membayar PPh Pasal 23.














BAB II
Pajak Penghasilan Pasal 24

1.      Dasar Hukum PPh Pasal 23
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

2.      Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 24 Adalah Pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri.Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN).
Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di dalam negeri.

3.     Penggabungan Penghasilan PPh Pasal 24
Untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
a.       Untuk penghasilan dari usaha, yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
b.      Untuk penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.
c.       Untuk penghasilan berupa deviden yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor, atau secara bersama-sama dengan wajar dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya sebesar 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut.
Saat diperbolehkan deviden tersebut ditentukan sebagai berikut :
a.       Pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan.
b.      Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya deviden adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Contoh :
PT. LOLA di Madiun dalam tahun pajak 1997 menerima dan memperoleh penghasilan netto dari sumber luar negeri sebagai berikut :
1)      Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 1995 sebesar Rp. 800.000.000
2)      Deviden atas pemilikan saham pada "IJB Ltd" di Australia sebesar Rp. 200.000.000 yaitu sebesar dari keuntungan tahun 1992 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 1996 dan baru dibayar pada tahun 1997
3)      Deviden atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "AAM Ltd" di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp. 75.000.000, yaitu berasal dari keuntungan saham 1996 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh pada tahun 1996.
4)      Bunga kwartal IV tahun 1995 sebesar Rp. 100.000.000 dari "Iqbal Corpal" di Kuala Lumpur yang baru akan diterima pada bulan mei tahun 1997.
Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 1996 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada huruf d, digabungkan dengan penghasilan dalam negeri tahun pajak 1997.

4.      Penentuan Sumber Penghasilan PPh Pasal 24
Dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut :
a.       Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat berkedudukan.
b.      Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harga gerak adalah tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan berada
c.       Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan berada.
d.      Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Mengingat Undang-Undang pajak penghasilan Indonesia menganut pengertian penghasilan yang luas, maka penentuan sumber penghasilan sebagaimana diatas, menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip diatas, misalnya A sebagai wajib pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura, karena rumah tersebut terletak di Singapura.
5.      Jumlah Kredit Pajak Yang Diperbolehkan PPh Pasal 24
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah :
a.       Hanya atas pajak yang langsung dikenakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri
b.      Setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi - tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan Luar Negeri.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri tersebut.
Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan lainnya di luar negeri, misalnya bunga, deviden, dan royalti.


Contoh :
PT. SYN Family di Indonesia pemegang saham tunggal dari IJB Inc. di Negara Amerika. Penghasilan yang berlaku di negara Amerika adalah 48% dan pajak deviden adalah 38%. Penghasilan pajak atas deviden tersebut adalah sebagai berikut :
Keuntungan IJB Inc.                                                        Rp.  100,000
Pajak Penghasilan 48% (Corporate Income Tax)             Rp.     48,000 -
                                                                                                         Rp.     52,000

Pajak atas deviden 38%                                                   Rp.     19,760  -
Deviden yang dikirim ke Indonesia                                 Rp.     32,240

         Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam kondisi contoh di atas adalah jumlah sebesar US $ 19,760. Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas IJB Inc, sebesar US $ 48,000 tidak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family, karena pajak sebesar US $ 48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima PT. SYN Family dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan IJB Inc, di Negara Amerika
         Jumlah kredit pajak yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau penghasilan kena pajak kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Metode kredit pajak yang demikian disebut "Metode Pengkreditan Terbatas" (Ordinary Credit Method).
         Dalam hal jumlah pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, serta tidak dapat dimintakan restitusi.

6.      Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN)
Batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut:
a.       Jumlah Pajak yang dibayar / terutang di luar negeri.
b.      Penghasilan Luar Negeri x PPh Terutang à yang biasa digunakan
Penghasila Kena Pajak.
c.       Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.
Catatan:
1)Jika Pajak Penghasilan Luar Negeri yang diminta untuk dikreditkan itu ternyata dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian tersebut dilakukan.
2)Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa negara maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk masing-masing negara.
3)Untuk kerugian yang diderita di luar negeri tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan tersebut.
4)Dalam hal pajak dibayarkan di luar negeri lebih besar dari kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak dapat :
Diminta Kembali
Di Kompensasikan
Sebagai Pengurang Penghasilan.



7.      Cara Mencari PPh Pasal 24 Yang Dapat Dikreditkan Di Dalam Negeri
a.       Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP) à PKP = PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN (Penghasilan Netto Luar Negeri)
Catatan :
Jika DN (Dalam Negeri) rugi diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP.
Jika LN (Luar Negeri) rugi tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan).
b.      Cari Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
c.       Cari Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya penghasilan di Luar Negeri).
d.      Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang
Penghasilan Kena Pajak.
e.       Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri (poin 4), lalu pilih yang terendah.
f.       Jumlahkan poin 5 untuk mencari besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.





8.      Perhitungan PPh Pasal 24 Yang Dapat Dikreditkan Di Dalam Negeri
a.       Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalan Negeri Rp 150.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri
Jepang Rp 300.000.000
Korea Rp 400.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Rp 700.000.000 +
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 850.000.000
b.      Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000 : 28% x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000
c.       Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri :
Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp 75.000.000
Korea : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000
d.      Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000
KPLN Korea : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000
e.       PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar :
Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar :
Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah)
f.       Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri :
Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000



BAB III
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

1.      Pengertian PPN
      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
      Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
      Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.







2.      Karakteristik PPN
Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.
a.       Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi.
b.      Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
c.       Menghindari pengenaan pajak berganda.
d.      Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.

3.      Pengecualian PPN
     Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
a.       Barang tidak kena PPN
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
1)      Minyak mentah.
2)      Gas bumi.
3)      Panas bumi.
4)      Pasir dan kerikil.
5)      Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
6)      Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, dan bijih bauksit.
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:
Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam, atau beras ketan putih dalam bentuk:
1)      Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
2)      Gilingan.
3)      Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
4)      Beras pecah.
5)      Menir (groats) beras.
Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong jagung, dalam bentuk:
1)      Jagung yang telah dikupas maupun belum.
2)      Jagung tongkol dan biji jagung atau jagung pipilan.
3)      Menir (groats) atau beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
Sagu, dalam bentuk:
1)      Empulur sagu.
2)      Tepung, tepung kasar, dan bubuk sagu.
Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam, pecah maupun utuh.
Garam, baik yang beriodium maupun tidak beriodium, termasuk:
1)      Garam meja.
2)      Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 kilogram atau lebih, dengan kadar NaCl 94,7%.
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
b.      Jasa Tidak Kena PPN
Jasa di bidang pelayanan kesehatan, meliputi:
1)      Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
2)      Jasa dokter hewan.
3)      Jasa ahli kesehatan, seperti akupunktur, fisioterapis, ahli gizi, dan ahli gigi.
4)      Jasa kebidanan dan dukun bayi.
5)      Jasa paramedis dan perawat.
Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
1)      Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
2)      Jasa pemadam kebakaran, kecuali yang bersifat komersial.
3)      Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4)      Jasa lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
5)      Jasa pemakaman, termasuk krematorium.
6)      Jasa di bidang olahraga, kecuali yang bersifat komersial.
7)      Jasa pelayanan sosial lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
*       Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).
*       Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi:
1)      Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
2)      Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi.
3)      Jasa sewa guna usaha dengan hak opsi.
*       Jasa di bidang keagamaan, meliputi:
1)      Jasa pelayanan rumah ibadah.
2)      Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
3)      Jasa lainnya di bidang keagamaan.
*       Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
1)      Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesi.
2)      Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus.
*       Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
*       Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta, yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
*       Jasa di bidang angkutan umum di darat dan air, meliputi jasa angkutan umum di darat, laut, danau maupun sungai yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta.
*       Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
1)      Jasa tenaga kerja.
2)      Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
3)      Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
*       Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
1)      Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
2)      Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
*       Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (IUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
*        
4.      Unsur – unsur Dikenakan PPN
a.       Adanya penyerahan;
b.      Yang diserahkan adalah barang kena pajak (bkp);
c.       Yang menyerahkan adalah pengusaha kena pajak (pkp);
d.      Penyerahannya harus di daerah pabean, yaitu daerah republik indonesia;
e.       PKP yang menyerahkan harus dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya terhadap barang yang dihasilkan.





5.      Penyerahan Yang Dikenakan PPN
a.       Penyerahan hak karena suatu perjanjian;
b.      Pengalihan barang karena suatu perjanjian sewa-beli dan perjanjian leasing;
c.       Penyerahan kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.      Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
e.       Penyerahan likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjuabelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang ppn sewaktu memperoleh aktiva dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
f.       Penyerahan dari cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya;
g.      Penyerahan secara konsinyasi.

6.      Penyerahan Yang Dikecualikan Dikenakan PPN
a.       Penyerahan kepada Makelar;
b.      Penyerahan untuk jaminan utang-piutang;
c.       Penyerahan cabang ke cabang lainnya, atau dari pusat ke cabang atau sebaliknya yang telah mendapat izin pemusatan pembayaran pajak;
d.      Penyerahan dalam rangka perubahan bentuk usaha, atau penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas barang kena pajak.

7.      Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
a.       Barang hasil pertanian;
b.      Barang hasil perkebunan;
c.       Barang hasil kehutanan;
d.      Barang hasil peternakan;
e.       Barang hasil perburuan;
f.       Barang hasil penangkaran;
g.      Barang hasil perikanan;
h.      Barang hasil budidaya;
i.        Barang hasil pertambangan dan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar