BAB
I
1. Dasar
Hukum PPh Pasal 23
UU No. 7 Tahun 1983
Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.
2. Pengertian
PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak
yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
PPh
Pasal 23 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui
pemotongan pihak ketiga, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan
terhadap PPh yang terutang untuk tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali PPh
yang bersifat final.
3. Pemotong
dan Penerima PPh Pasal 23
a.
Pemotong
PPh Pasal 23:
1)
Badan
Pemerintah;
2)
Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri;
3)
Penyelenggaraan
Kegiatan;
4)
Bentuk
Usaha Tetap (But);
5)
Perwakilan
Perusahaan Luar Negeri Lainnya;
6)
Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak.
b.
Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
1)
WP
dalam negeri;
2)
BUT
4. Objek
Pajak PPh Pasal 23
Penghasilan Yang Dipotong
PPh Pasal 23 adalah:
a.
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuaransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi.
b.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang.
c.
Royalti.
d.
Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya
selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal
21.
e.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta,kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
f.
Imbalan sehunbungan dengan jasa teknik, jasa
manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
5. Pengecualian
Objek Pajak PPh Pasal 23
Penghasilan yang tidak
dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah:
a.
Penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada bank.
b.
Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
c.
Dividen atau bagian laba yang diterima
atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri,
koperasi, badan usaka milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat:
1)
Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
2)
Bagian laba yang diterima atau diperolah
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan
kontrak investasi kolektif.
d.
Sisa hasil usaha kopersi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggota.
e.
Penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
6. Tarif
dan Objek PPh Pasal 23
Tarif dan Objek PPh Pasal 23 dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto dan tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai. Saat Terutang, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 23.
a.
PPh
Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi
terlebih dahulu.
b.
PPh
Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim
berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
c.
SPT
Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari
setelah Masa Pajak berakhir.
7. Penghasilan
Yang Dipotong PPh Pasal 23
Perubahan pada penghasilan sebagai objek
pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu
pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah bruto atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis
penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan
selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya
dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
8. Penghasilan
yang Dikecualikan sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23
Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan
sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
(4) adalah sebagai berikut :
a.
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah);
b.
Sewa
yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak
opsi (tidak berubah);
c.
Dividen
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen
yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat
(2C) (ketentuan baru dalam frasa berwarna biru);
d.
Bunga
obligasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini
dihapus sesuai dengan perubahan di pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh);
e.
Bagian
laba sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah);
f.
Sisa
hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak
berubah);
g.
Bunga
simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri
keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus
sehingga pengenaan pph nya kembali pada ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a,
atau akan dikenakan pph final tersendiri berdasar pasal 4 ayat(2));
h.
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan
yangberfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau
pembiayaan yang diatur dengan peraturan menteri keuangan (ketentuan
ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan
lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).
9. Tarif
PPh Pasal 23
Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut
:
a.
Tarif
15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan
berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah
dipotong PPh Pasal 21.
b.
Tarif
15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang
dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.
c.
Tarif 15%
(lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain
jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto
diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak
Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :
a.
Tarif
15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan
berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan
dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Dihapus sebesar 2% (dua persen) dari jumlah
bruto atas:
a.
Sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b.
Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21.
Dari
paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami
perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan
koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk
pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari
penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.
Kalau
kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis
penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini
dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan
penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal
Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada
kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh
Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak
perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu
. Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain”
ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.
10. Tarif
Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP
Berdasarkan
Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak
yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh
Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif
pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus
persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini
sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka
bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak
berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNPWP menjadi 4%.
11. Saat
Pemotongan PPh Pasal 23
a.
Pada akhir bulan dilakukannya pembayaran.
b.
Pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang
bersangkutan, bergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (PP 138 Tahun
2000).
12. Penyetoran
PPh Pasal 23
Dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan
takwin berikutnya setelah bulan terutangnya PPh Pasal 23 terjadi.
13. Pelaporan
PPh Pasal 23
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 paling
lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
14. Bukti
Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan
PPh Pasal 23 harus memberikan Tanda Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada WP
Orang Pribadi atau WP Badan yang dibebani membayar PPh Pasal 23.
BAB II
Pajak Penghasilan Pasal 24
1. Dasar
Hukum PPh Pasal 23
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh,
terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.
2.
Pengertian
PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 24 Adalah
Pajak yang dipungut di luar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar
negeri.Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar negeri yang
diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang
terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar
negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang
berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit
pajak luar negeri (KPLN).
Pajak Penghasilan Pasal 24
merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap
pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam
negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di dalam negeri.
3.
Penggabungan
Penghasilan PPh Pasal 24
Untuk
menghitung pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun
dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan
Penggabungan
penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
a.
Untuk penghasilan dari usaha, yang dilakukan dalam
tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
b.
Untuk penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun
pajak diterimanya penghasilan tersebut.
c.
Untuk penghasilan berupa deviden yang diperoleh
wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari
jumlah saham yang disetor, atau secara bersama-sama dengan wajar dalam negeri
lainnya sekurang-kurangnya sebesar 50% dari jumlah saham yang disetor pada
badan usaha di luar negeri sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek,
dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut.
Saat
diperbolehkan deviden tersebut ditentukan sebagai berikut :
a.
Pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu
kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha
di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan.
b.
Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya deviden
adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.
Contoh :
PT. LOLA
di Madiun dalam tahun pajak 1997 menerima dan memperoleh penghasilan netto dari
sumber luar negeri sebagai berikut :
1)
Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 1995
sebesar Rp. 800.000.000
2)
Deviden atas pemilikan saham pada "IJB
Ltd" di Australia sebesar Rp. 200.000.000 yaitu sebesar dari keuntungan
tahun 1992 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 1996 dan baru
dibayar pada tahun 1997
3)
Deviden atas penyertaan saham sebanyak 70% pada
"AAM Ltd" di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
efek sebesar Rp. 75.000.000, yaitu berasal dari keuntungan saham 1996 yang
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh pada tahun 1996.
4)
Bunga kwartal IV tahun 1995 sebesar Rp. 100.000.000
dari "Iqbal Corpal" di Kuala Lumpur yang baru akan diterima pada
bulan mei tahun 1997.
Penghasilan dari sumber luar
negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 1996
adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada huruf d,
digabungkan dengan penghasilan dalam negeri tahun pajak 1997.
4.
Penentuan
Sumber Penghasilan PPh Pasal 24
Dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan
yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh dikreditkan, perlu diperhatikan
penentuan sumber penghasilan sebagai berikut :
a. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya
adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut
bertempat berkedudukan.
b. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa
sehubungan dengan penggunaan harga gerak adalah tempat pihak yang membayar atau
dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan berada
c. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan
jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau
dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan berada.
d. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara
tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Mengingat Undang-Undang pajak
penghasilan Indonesia menganut pengertian penghasilan yang luas, maka penentuan
sumber penghasilan sebagaimana diatas, menggunakan prinsip yang sama dengan
prinsip diatas, misalnya A sebagai wajib pajak dalam negeri memiliki sebuah
rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang
diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di
Singapura, karena rumah tersebut terletak di Singapura.
5.
Jumlah
Kredit Pajak Yang Diperbolehkan PPh Pasal 24
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan
adalah :
a.
Hanya atas
pajak yang langsung dikenakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib
pajak dari luar negeri
b.
Setinggi-tingginya
sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi
tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara
penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan
pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi - tingginya sama
dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal Penghasilan
Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan Luar Negeri.
Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia
hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dari luar negeri tersebut.
Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang
terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha
atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas
penghasilan lainnya di luar negeri, misalnya bunga, deviden, dan royalti.
Contoh :
PT. SYN
Family di Indonesia pemegang saham tunggal dari IJB Inc. di Negara Amerika.
Penghasilan yang berlaku di negara Amerika adalah 48% dan pajak deviden adalah
38%. Penghasilan pajak atas deviden tersebut adalah sebagai berikut :
Keuntungan IJB Inc. Rp.
100,000
Pajak
Penghasilan 48% (Corporate Income Tax) Rp.
48,000 -
Rp. 52,000
Pajak atas
deviden 38%
Rp. 19,760 -
Deviden
yang dikirim ke Indonesia
Rp. 32,240
Pajak penghasilan yang dapat
dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN
Family adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh di luar negeri, dalam kondisi contoh di atas adalah jumlah sebesar US
$ 19,760. Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas IJB Inc, sebesar US $
48,000 tidak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas
PT. SYN Family, karena pajak sebesar US $ 48,000 tersebut tidak dikenakan
langsung atas penghasilan yang diterima PT. SYN Family dari luar negeri,
melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan IJB Inc, di Negara Amerika
Jumlah kredit pajak yang diperbolehkan
adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang
di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut
perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena
pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau
penghasilan kena pajak kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Metode kredit pajak yang demikian disebut
"Metode Pengkreditan Terbatas" (Ordinary Credit Method).
Dalam hal jumlah pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut
tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun
berikutnya, dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang
penghasilan, serta tidak dapat dimintakan restitusi.
6. Batas
Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN)
Batas maksimum kredit pajak luar
negeri (KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut:
a.
Jumlah
Pajak yang dibayar / terutang di luar negeri.
b.
Penghasilan
Luar Negeri x PPh Terutang à yang biasa digunakan
Penghasila Kena Pajak.
Penghasila Kena Pajak.
c.
Jumlah
PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak, dalam hal penghasilan kena
pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negerinya.
Catatan:
Catatan:
1)Jika Pajak Penghasilan Luar Negeri yang diminta untuk
dikreditkan itu ternyata dikembalikan maka jumlah pajak yang terutang menurut
undang-undang ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengembalian
tersebut dilakukan.
2)Jika Penghasilan Luar Negeri berasal dari beberapa negara
maka jumlah maksimum KPLN dihitung untuk masing-masing negara.
3)Untuk kerugian yang diderita di luar negeri tidak
diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan dari Luar
Negeri untuk tahun-tahun berikutnya dapat dikompensasikan dengan kerugiaan
tersebut.
4)Dalam hal pajak dibayarkan di luar negeri lebih besar dari
kredit pajak yang diperkenankan (PPh Pasal 24), maka kelebihan tersebut tidak
dapat :
Diminta Kembali
Di Kompensasikan
Sebagai Pengurang Penghasilan.
7. Cara
Mencari PPh Pasal 24 Yang Dapat Dikreditkan Di Dalam Negeri
a. Cari Penghasilan Kena Pajak (PKP) à PKP = PNDN(Penghasilan Netto Dalam Negeri) + PNLN
(Penghasilan Netto Luar Negeri)
Catatan :
Catatan :
Jika DN (Dalam Negeri) rugi
diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP.
Jika LN (Luar Negeri) rugi tidak
diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung PKP (diabaikan).
b. Cari Pajak Penghasilan Terutang (PPh
Terutang) Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
c. Cari Pajak yang telah dibayar di
Luar Negeri (%Pjk yang dikenakan di Luar Negeri x Besarnya penghasilan di Luar
Negeri).
d. Cari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN)
:
KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang
Penghasilan Kena Pajak.
KPLN = Penghasilan Luar Negeri x PPh terutang
Penghasilan Kena Pajak.
e. Bandingkan antara Pajak yang telah
dibayar di Luar Negeri (poin 3) dengan kredit Pajak Luar Negeri (poin 4), lalu
pilih yang terendah.
f. Jumlahkan poin 5 untuk mencari
besarnya PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Catatan : Jika PKP < PNLN dicari sampai langkah ke dua.
8. Perhitungan
PPh Pasal 24 Yang Dapat Dikreditkan Di Dalam Negeri
a.
Mencari
Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Penghasilan Neto Dalan Negeri Rp
150.000.000
Penghasilan Neto Luar Negeri
Jepang Rp 300.000.000
Korea Rp 400.000.000
Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri
Rp 700.000.000 +
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp
850.000.000
b.
Mencari
Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000 : 28% x Rp
850.000.000 = Rp 238.000.000
c.
Mencari
Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri :
Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp 75.000.000
Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp 75.000.000
Korea : 30% x 400.000.000 = Rp
120.000.000
d.
Mencari
Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) :
KPLN
Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 84.000.000
KPLN Korea
: 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000
e.
PPh
Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar
:
Rp
75.000.000 (Pilih yang terendah)
PPh Pasal
24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar :
Rp
112.000.000 (Pilih yang terendah)
f.
Jumlah
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri :
Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000
Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000
BAB III
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
1.
Pengertian
PPN
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah pajak
yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam
peredarannya dari produsen ke konsumen.
Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods
and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya
pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak
atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan
langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen
sehingga muncul istilah Pengusaha Kena
Pajak yang disingkat PKP.
Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak
keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP
menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP
membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
Indonesia
menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum
utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No.
8/1983
berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.
2. Karakteristik PPN
Pajak tidak langsung, maksudnya pemikul beban pajak
dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah
subjek yang berbeda.
b.
Pajak objektif,
maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
c.
Menghindari
pengenaan pajak berganda.
d.
Dihitung dengan
metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan
memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
3. Pengecualian PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang
kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal
4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 18/2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
a.
Barang tidak kena PPN
Barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
meliputi:
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh masyarakat, meliputi:
Segala jenis beras
dan gabah,
seperti beras putih, beras merah,
beras ketan hitam, atau beras ketan putih dalam bentuk:
1)
Beras berkulit (padi atau gabah) selain
untuk benih.
2)
Gilingan.
3)
Beras setengah giling atau digiling
seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
4)
Beras pecah.
5)
Menir (groats) beras.
Segala jenis jagung,
seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan, atau berondong
jagung, dalam bentuk:
1)
Jagung yang telah dikupas maupun belum.
2)
Jagung tongkol dan biji jagung atau
jagung pipilan.
3)
Menir (groats) atau beras jagung,
sepanjang masih dalam bentuk butiran.
Sagu,
dalam bentuk:
Segala jenis kedelai,
seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning, atau kedelai hitam,
pecah maupun utuh.
Garam,
baik yang beriodium maupun tidak beriodium, termasuk:
1)
Garam meja.
Makanan
dan minuman
yang disajikan di hotel,
restoran,
rumah
makan, warung,
dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat
maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering
atau usaha jasa boga.
b. Jasa
Tidak Kena PPN
Jasa di bidang pelayanan kesehatan, meliputi:
Jasa di bidang
pelayanan sosial, meliputi:
3) Jasa
pemberian pertolongan pada kecelakaan.
4) Jasa
lembaga rehabilitasi, kecuali yang bersifat komersial.
7) Jasa
pelayanan sosial lainnya, kecuali yang bersifat komersial.
1) Jasa
perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak
(perjanjian), serta anjak piutang.
3) Jasa
sewa guna usaha dengan hak opsi.
3) Jasa
lainnya di bidang keagamaan.
1) Jasa
penyelenggaraan pendidikan sekolah,
seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik,
dan pendidikan profesi.
1) Jasa
tenaga kerja.
2) Jasa
penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
3) Jasa
penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
1) Jasa
persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan,
motel,
losmen,
hostel,
serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
2) Jasa
persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah
penginapan, motel, losmen, dan hostel.
4.
Unsur
– unsur Dikenakan PPN
e. PKP yang menyerahkan harus
dalam lingkungan perusahaan /pekerjaannya terhadap barang yang dihasilkan.
5.
Penyerahan
Yang Dikenakan PPN
e.
Penyerahan
likuidasi atas aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjuabelikan, yang
masih tersisa pada saat pembubaran, sepanjang ppn sewaktu memperoleh aktiva
dapat dikreditkan menurut perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan;
g.
Penyerahan
secara konsinyasi.
6.
Penyerahan Yang Dikecualikan Dikenakan PPN
a.
Penyerahan
kepada Makelar;
c. Penyerahan cabang ke cabang lainnya, atau
dari pusat ke cabang atau sebaliknya yang telah mendapat izin pemusatan
pembayaran pajak;
d. Penyerahan dalam rangka perubahan bentuk
usaha, atau penggabungan usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang
diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas barang kena pajak.
7.
Barang
Yang Tidak Dikenakan PPN
a. Barang hasil pertanian;
b. Barang hasil perkebunan;
c. Barang hasil kehutanan;
d. Barang hasil peternakan;
e. Barang hasil perburuan;
f. Barang hasil penangkaran;
g. Barang hasil perikanan;
h. Barang hasil budidaya;
i.
Barang hasil pertambangan dan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar